LebihCepat.com
news menu leftnews menu right
Home Nasional Berita Nasional PEROMBAKAN PEJABAT KPK BERDASAR TEMUAN PENGAWAS INTERNAL
Kurs Rupiah
Tgl: 11 Maret 2010 - 08:03 WIB | USD - Jual: 9250.00  Beli: 9100.00  |
SGD - Jual: 6625.45  Beli: 6495.45 | AUD - Jual: 8463.60  Beli: 8290.60 |
GBP - Jual: 13871.30 Beli: 13591.30 | JPY - Jual: 102.82  Beli: 100.24 |
EUR - Jual: 12631.25  Beli: 12398.25 | *Sumber: www.klikbca.com

PEROMBAKAN PEJABAT KPK BERDASAR TEMUAN PENGAWAS INTERNAL Cetak
Senin, 04 Januari 2010 15:25

Bibit Samad RiantoJakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto mengatakan, perombakan (reposisi) sejumlah pejabat struktural KPK didasarkan pada temuan bagian Pengawasan Internal (PI).

"Ada laporan PI," kata Bibit ketika ditemui setelah menjadi pembicara dalam seminar "Aspek Hukum Bank Century, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi" yang diselenggarakan oleh Perum LKBN ANTARA di Jakarta, Senin.

Pengawasan Internal (PI) adalah badan di KPK yang salah satu tugasnya memeriksa dan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai KPK.
Namun demikian, Bibit tidak menjelaskan apakah temuan PI yang dijadikan dasar reposisi tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pegawai.

Bibit menjelaskan, PI bekerja berdasar temuan sendiri atau laporan dari pihak lain. Setelah itu, pimpinan memerintahkan PI untuk menindaklanjuti.

Bibit menegaskan, reposisi di KPK tidak hanya terbatas pada pejabat struktural, namun juga pejabat nonsruktural.

Ketika ditanya mekanisme reposisi pejabat struktural setingkat direktur, Bibit mengatakan hal itu adalah otoritas pimpinan KPK.

"Kalau yang di bawah direktur, pimpinan juga dikasih tahu," kata Bibit menambahkan.

Namun demikian, Bibit tidak bersedia menjelaskan identitas pejabat struktural yang kemungkinan akan dicopot dari jabatannya.

Seperti diberitakan, bagian Pengawasan Internal (PI) KPK telah melakukan 15 audit khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik pegawai selama 2009.

Berdasar informasi, PI telah menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh seorang direktur di KPK.

Pejabat tersebut diduga telah menyebarkan informasi kepada pihak di luar KPK dalam kurun waktu yang cukup lama.

Dalam kasus itu, PI telah meminta keterangan saksi. Namun, hasil penelusuran PI tersebut belum diketahui hingga saat ini.




LebihCepat.com - Berita Indonesia | Internasional | Terbaru


Bagikan halaman ini

Reddit! Del.icio.us! Mixx! Free and Open Source Software News Google! Live! Facebook! StumbleUpon! TwitThis Joomla Free PHP
 

Get Adobe Flash player
Get Adobe Flash player
Get Adobe Flash player
Get Adobe Flash player
LebihCepat.com on Facebook
Daftar Newsletter



Copyright 2009 lebihcepat.com, All Rights Reserved
Best viewed with Mozilla Firefox 3, Internet Explorer 7 or higher