LebihCepat.com
news menu leftnews menu right
Home Nasional Berita Nasional PEMBERANTASAN KORUPSI TAK BISA HANYA DENGAN REPRESIF
Kurs Rupiah
Tgl: 11 Maret 2010 - 08:03 WIB | USD - Jual: 9250.00  Beli: 9100.00  |
SGD - Jual: 6625.45  Beli: 6495.45 | AUD - Jual: 8463.60  Beli: 8290.60 |
GBP - Jual: 13871.30 Beli: 13591.30 | JPY - Jual: 102.82  Beli: 100.24 |
EUR - Jual: 12631.25  Beli: 12398.25 | *Sumber: www.klikbca.com

PEMBERANTASAN KORUPSI TAK BISA HANYA DENGAN REPRESIF Cetak
Kamis, 31 Desember 2009 16:17

Bibit Samad RiantoYogyakarta - Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan dengan tindakan represif, karena masih belum menyentuh aspek lain yang menumbuhkan korupsi itu sendiri.

"Tindakan represif saja tidak cukup untuk memberantas korupsi, sehingga juga diperlukan tindakan preemtif dan preventif," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia pada diskusi refleksi akhir tahun yang diadakan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, tindakan preemtif, preventif, dan represif perlu dilakukan karena kejahatan korupsi sudah menyentuh seluruh aspek kehidupan bangsa.
"Fenomena korupsi di Indonesia ibarat gunung es. Korupsi dapat terwujud karena empat hal, yakni niat, kemampuan, kesempatan, dan sasaran korupsi," katanya.

Ia mengatakan, puncak gunung es itu adalah kejahatan korupsi yang dilakukan karena empat hal tersebut, badannya adalah orang, barang, dan bentuk korupsi, dan akarnya adalah kelemahan bangsa yang meliputi sistem, budaya, mental, dan kesejahteraan

Sementara itu, anggota Komisi Hukum Nasional, Mohammad Fajrul Falaakh mengatakan, tindakaan preemtif yang harus segera dilakukan adalah merevisi peraturan perilaku para penegak hukum itu sendiri.

"Hal itu perlu dilakukan karena para penegak hukum sendiri sering berbuat di luar kewenangannya. Dalam hal ini diperlukan revisi aturan mengenai perilaku penegak hukum melalui KUHAP," katanya.

Menurut dia, KUHAP tentang perilaku penegak hukum itu dimaksudkan agar tindakan mereka sesuai dengan hukum dan tidak direpotkan dengan ketidakjelasan kasus korupsi itu sendiri. Jadi, perilaku para penegak hukum harus sesuai kewenangannya.

"Aturan tersebut harus dimulai dari tingkat dasar hingga atas, yakni mulai dari bagaimana mencurigai seseorang hingga bagaimana pengambilan keputusan," katanya.




LebihCepat.com - Berita Indonesia | Internasional | Terbaru


Bagikan halaman ini

Reddit! Del.icio.us! Mixx! Free and Open Source Software News Google! Live! Facebook! StumbleUpon! TwitThis Joomla Free PHP
 

Get Adobe Flash player
Get Adobe Flash player
Get Adobe Flash player
Get Adobe Flash player
LebihCepat.com on Facebook
Daftar Newsletter



Copyright 2009 lebihcepat.com, All Rights Reserved
Best viewed with Mozilla Firefox 3, Internet Explorer 7 or higher